REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG -- Sembilan orang remaja ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 40 gram. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Anom Setyadji mengatakan ganja ditemukan saat para remaja tersebut melakukan takbir keliling, Senin (28/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Anom menjelaskan, sebanyak 42 orang remaja, termasuk sembilan tersangka, menggunakan bis Metro Mini untuk melakukan takbir keliling. Remaja berusia belasan tahun tersebut terdiri dari 27 orang laki-laki serta 15 orang perempuan dan sebagian besar merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang.
"Kemudian bis dihentikan oleh Patko Polsek Metro Tanah Abang, lalu penumpang yang duduk di atap bis dihimbau untuk turun dan masuk ke dalam kabin bis," kata Anom, Selasa (29/7).
Saat memberikan himbauan, lanjut Anom, polisi melihat satu buah motor di dalam kabin bis. Polisi yang curiga kemudian menggeledah seluruh kabin dan setiap penumpang. Hasilnya, ditemukan satu bungkus yang berisi diduga daun ganja kering.
"Lalu bis dan seluruh penumpang dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah ditetapkan 9 orang tersangka berinisial Had, Rah, Vik, Joh, Ald, Ind, Ar, Fjr dan Mar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berada di Polsek Metro Tanah Abang untuk keperluan proses penyidikan.