REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, menyayangkan sikap Polri yang telah melepaskan 18 terduga pemeras yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Seharunya 18 terduga itu diproses sesuai hukum sampai mafia pemerasan terhadap TKI ditangkap.
"Karena ini bukan kasus biasa. Ini pemerasan dan tindak kriminal masa dilepas begitu saja sebelum mafianya ditangkap," kata Anis saat Republika menghubunginya, Rabu (30/7).
Menurut Anis, selama ini pihak penegak hukum tidak peka terkait adanya pemerasan terhadap TKI. Padahal kata Anis, pemerasan terhadap TKI sudah bertahun-tahun terjadi.
Ia mengatakan, para TKI juga sudah berkali-kali melaporkan beberap oknum pemeras kepada pihak Migrant Care. Setelah Migrant Care melaporkannya ke Polri, laporan itu tidak ada tindak lanjutnya.
"Tidak kehitung (jumlah laporan pemerasan) ada dari Polisi, BNP2TKI, petugas bandara dan porter," ujarnya.
Menurut Anis pelaku pemerasan orangnya itu-itu saja. Seharusnya kata Anis 18 orang yang diamankan itu tidak dibebaskan sampai oknum dari BNP2TKI, pihak bandara ditangkap.