Kamis 31 Jul 2014 13:00 WIB

DKPP Sidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilpres pada Pekan Depan

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) didampingi anggota majelis DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri)
Foto: antara
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) didampingi anggota majelis DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kubu Prabowo-Hatta telah menggugat keputusan hasil rekapitulasi pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga melaporkan adanya indikasi kecurangan oleh penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengaku, telah menerima pengaduan empat kasus dugaan kecurangan dari 4 lembaga yang melaporkan adanya indikasi kecurangan. Semuanya akan dibahas menjadi satu kesatuan karena konteks yang diadukan sama dan akan mulai disidangkan pekan depan.

"Ada empat (pengaduan), tapi akan kita sidangkan jadi satu, Senin (4/8) depan," katanya saat ditemui di rumahnya di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Jimly mengatakan, hasil sidang DKPP akan selesai paling lambat bersamaan dengan keputusan MK. Hal itu agar tidak ditafsirkan bermacam-macam. Karena, kata dia, keputusan satu sama lain tidak saling mempengaruhi.

Dia menegaskan, apapun keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil dari pilpres. Hasil keputusan DKPP juga tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk gugatan di MK. "Kita (DKPP) hanya memeriksa terkait etik dari penyelenggara, paling berat kita memecat penyelenggara yang terbukti melanggar," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement