REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Ini informasi penting bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Mereka diminta bermalas-malasan masuk kerja, terutama setelah perayaab lebaran. Bagi mereka yang masih bolos usai menikmati cuti bersama, bakal dijatuhi sanksi.
Pemkab Sragen memberi kesempatan kepada PNS menerbitkan Surat Edaran (SE) Libur Lebaran 2014/1435 H dan Cuti Bersama yang dimulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.
'"Setelah libur lebaran dan cuti bersama usai, seluruh PNS secara serentak diharapkan kembali melaksanakan tugas kantor dilingkungan kerja masing-masing," kata Sekda Tatag Prabawanto, Kamis (31/7).
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diminta mengambil langkah-langkah penegakkan displin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.
Tatag menegaskan, agar PNS tidak mengajukan ijin cuti tambahan pasca-Lebaran. Karena, cuti bersama yang diberikan Pemkab selama 10 hari dinilai lebih dari cukup.
'"Saya kira libur 10 hari selama lebaran dilanjutkan cuti bersama itu sudah lebih dari cukup. Jadi, saya harap setelah libur selesai, PNS tidak lagi ijin," harap Tatag lagi.
Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/175/08/2014 yang ditandatangani Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Sedang ketentuan hari dan jam kerja setelah ramadhan akan kembali seperti semula. Seperti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2013, tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Dalam Rangka Pelaksanaan Uji Coba Penerapan lima Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.