REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang mangkir usai pasca-Lebaran Idul Fitri 1435 H.
"Kami berharap pemerintah kota bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Senin (4/8) usai apel perdana," kata Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Sabtu.
Libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah tahun 2014 Masehi adalah tanggal 28 dan 29 Juli, hari Senin dan Selasa.
Kemudian Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah tahun 2014 Masehi tanggal 30 juli dan 31 Juli serta 1 Agustus dan 4 Agustus 2014 merupakan hari pertama kembali bekerja seperti biasa.
Nenie A Lambung menambahkan, ketika pada apel perdana setiap SKPD wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk lebih memastikan tingkat kehadiran para abdi negara itu.
"Apabila ada PNS yang ditemukan tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas, pemerintah kota segera ambil langkah tegas untuk menindaknya," ucap Politisi PDIP itu.
Ia juga mengingatkan, bagi para pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kota Palangka Raya agar memberikan contoh teladan dan disiplin kepada para bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama bekerja.
"Saya berharap para PNS bisa lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat setelah usai cuti Lebaran, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan baik sehingga tidak terbengkalai," katanya.