Ahad 03 Aug 2014 10:35 WIB

Polres Banjar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kayu Ulin

Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, melalui Kepolisian Sektor Aranio menangkap pelaku pengangkut kayu liar dan mengamankan barang bukti berupa kayu jenis ulin.

Kapolsek Aranio Iptu Agus Sutopo di Martapura, Ahad (3/8), mengatakan pelaku berinisial RA (36) ditangkap saat mengemudikan truk DA 9797 BC berisi puluhan batang kayu ulin berbagai ukuran. "Tersangka bersama barang bukti kendaraan dan kayu ulin diamankan saat melintas di jalan Desa Tiwingan Lama, Kecamatan Aranio, Sabtu (2/8)," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Banjar Aiptu Suwarji.

Ia mengatakan tersangka sudah diamankan di mapolsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan kendaraan dan kayu ulin disita sebagai barang bukti yang akan diajukan ke persidangan. Dia menyebutkan barang bukti yang disita berupa puluhan potong kayu ulin dengan panjang empat meter dengan ukuran 5x10 centimeter sebanyak 17 batang, ukuran 5x7 centimeter sebanyak 32 batang, 4x6 centimeter sebanyak 20 batang.

"Tersangka melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan Barang Bukti Disita," katanya.

Pihaknya masih mencari pemilik asal kayu berinisial AH, warga Desa Artain, Kecamatan Aranio yang menurut keterangan sebagai orang yang meminta diangkutkan kayu ulin tersebut. "Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemilik kayu sebenarnya dan dari mana berasal sehingga dalam proses hukum lebih lanjut, siapapun yang terbukti bersalah dikenakan sanksi berat," ujarnya.

Selain memeriksa satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu jenis ulin tindak kejahatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat Dinas Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. "Koordinasi sangat diperlukan agar pelanggaran aturan yang dikenakan kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku dan sanksi atas tindak pidana yang dilakukan bisa maksimal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement