REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan akhir atau vonis yang dijatuhi pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi belum maksimal. Apalagi terdakwa korupsi jera atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor, pengadilan tinggi dan putusan di Mahkamah Agung (MA).
"Sejauh ini putusan belum menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Jauh berbeda dengan terdakwa pidana umum yang dihukum selalu maksimal," kata peneliti ICW Emerson Yuntho saat menyampaikan rilisnya di kantor ICW, Minggu (3/8).
Untuk itu dengan vonis rendah yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi, kata Emerson ICW akan memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memperbaiki kinerja dan fungsi pengawasannya. "Selain itu juga memberikan masukan dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi agar tercapai efek jera," katanya.
Setelah mengumpulkan data perkara korupsi yang diputus pengadilan tingkat pertama di tipikor dan banding di Pengadilan Tinggi serta kasasi dan peninjaun kembali di Mahkamah Agung kata Emerson ICW membagi tingkat putusan kedalam tiga katagori.
Pertama vonis ringan yang dihukum 1 tahun sampai empat tahun. Kedua vonis sedang yang dihukum 4 sampai 10 tahun. Ketiga vonis berat yang dijatuhkan hakim tipikor lebih dari 10 tahun pidana penjara. Menurut Emerson katagori pidana ringan didasarkan pada pertimbangan hukuman minimal penjara ada dalam pasal 3 UU Tipikor adalah 4 Tahun Penjara.
Maka hukuman 4 tahun kebawah masuk katagori ringan sedangkan vonis masuk katagori sedang 4 tahun sampai 10 tahun. "Sementara vonis berat adalah kasus korupsi yang divonis diatas 10 tahun penjara dengan maksimal hukuman seumur hidup," katanya.