REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diterapkan ke daerah-daerah lainnya. Efektif atau tidak efektifnya kebijakan menekan konsumsi BBM subsidi, pemerintah tetap tidak akan membayar apabila kuota BBM bersubsidi terlampaui.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, langkah pengetatan penjualan BBM bersubsidi untuk menjaga konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta kiloliter (kl). ''Hingga Juli telah mencapai 55 persennya,'' kata dia kepada ROL, Ahad (3/8) sore.
Susilo menerangkan, pembatasan BBM subsidi dengan menjual pada jam tertentu atau tidak menjual solar subsidi pada 18.00-06.00 WIB akan dilakukan di sejumlah daerah rawan penyelundupan dan penyelewengan. Daerah-daerah itu di antaranya, Kalimantan Timur, Riau, Batam, dan lainnya.
Pembatasan itu, lanjut dia, akan dilanjutkan ke daerah-daerah lainnya secara bertahap. Susilo menegaskan, persediaan BBM tetap akan terjaga dan tersedia. Namun, BBM tersebut merupakan BBM non subsidi. Dia mengatakan, pemerintah tidak ada rencana menaikkan tarif BBM subsidi. ''Diserahkan kepada pemerintahan baru,'' ujar dia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk membatasi penjualan. Pertama, per 1 Agustus SPBU-SPBU di Jakarta Pusat tidak menjual solar.
Kedua, per 4 Agustus BBM jenis solar tidak akan dijual di wilayah tertentu dari 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Ketiga, per 6 Agustus, dengan koordinasi bersama Pemda volume minyak solar untuk nelayan akan ditekan sebanyak. Keempat, pada hari yang sama, layanan premium di tol juga dihilangkan.