Ahad 03 Aug 2014 22:25 WIB

PNS Mangkir Kerja Kena Denda Rp 500 Ribu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Joko Sadewo
pns membolos
Foto: Antara
pns membolos

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Senin (4/8) esok. Sanksinya tak tanggung-tanggung, yakni pemotongan gaji atau tunjangan sebesar Rp 500 ribu. Sanksi tersebut, diharapkan bisa jadi efek jera bagi para abdi masyarakat tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, tidak ada ampun bagi PNS yang mangkir. Sanksi tersebut, berlaku bagi semua golongan. Tidak memandang bulu. Semuanya, akan kena sanksi tersebut. "PNS yang kena sanksi itu, yang tidak masuk kerja tanpa alasan," ujar Dedi, kepada Republika, Ahad (3/8).

Menurut Dedi, sebelumnya sanksi bagi PNS yang mangkir kerja hanya sebatas surat peringatan dari BKD setempat. Akan tetapi, sanksi tersebut dinilai tak efektif. Sebab, masih ada PNS yang membolos.

Akan tetapi, sejak digulirkannya kebijakan sanksi potongan gaji atau tunjangan sebesar Rp 500 ribu, ternyata membuahkan hasil yang bagus. Salah satunya, seperti pada hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun lalu, semua PNS hadir. Ada yang tidak masuk kantor, namun mereka telah mengajukan cuti dan izin ke atasan masing-masing.

"Ternyata, dengan sanksi seperti ini, kesadaran PNS jadi meningkat," ujarnya.

Sanksi potongan gaji dan tunjangan tersebut, lanjut Dedi, sudah berjalan dua tahun terakhir. Tak hanya itu, pihaknya juga telah keluarkan kebijakan PNS harus datang ke kantor tepat waktu. Telat beberapa menit, maka akan dikenakan sanksi yang tak kalah tegas pula.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement