REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sebanyak 45 narapidana Rumah Tahanan Rangkasbitung Kelas II B Kabupaten Lebak, Banten, menerima remisi berupa pengurangan hukuman pada hari raya Lebaran 2014.
"Semua napi yang menerima pengurangan masa tahanan itu karena memenuhi persyaratan dengan kelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Kepala Rutan Kelas II B Rangkasbitung Kadek Anton Budiharta di Lebak, Ahad (3/8).
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 46 napi untuk mendapatkan remisi Lebaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia (HAM) Banten. Namun, mereka direalisasikan sebanyak 45 napi karena mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik dan sopan. Karena itu, mereka mendapatkan remisi antara 15 hari sampai dua bulan.
Penyerahan remisi khusus Lebaran ini langsung dilakukan di halaman Rutan Rangkasbitung Kelas II B Kabupaten Lebak. Selain itu juga penyerahan pengurangan hukuman ini juga dihadiri pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
"Semua para napi yang menerima remisi ini karena mereka dinilai berprilaku baik selama menjalani hukuman," katanya.