REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa pegawai swsta bernama Tengku Bahagia. Tengku dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, perawatan kantor Kementerian Energi untuk tersangka Waryono Karno.
"Saksi Tengku Bahagia dijemput. Karena dia dipanggil tangal 25 Juli tapi selalu mangkir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (4/8).
Berdasarkan pantauan Republika, Tengku dibawa penyidik KPK menggunakan mobil Kijang Inova sekitar pukul 15.30 WIB. Tengku diapit dua penyidik yang berada di jok belakang. Setelah keluar, Tengku terlihat membawa beberapa dokumen dan leptop dan langsung dibawa masuk ke dalam gedung KPK.
Menurut Priharsa, pemanggilan itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK.
Meski demikian, Priharsa tidak mengetahui seberapa penting saksi tersebut sampai dijemput paksa. "Yang pasti itu untuk melengkapi berkas tersangka untuk kasus tersebut," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan SKK Migas dan kasus dugaan korupsi Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.