REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat secara aktif melapor ke pihak berwenang jika mengetahui tentang gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan jika nantinya saksi mendapatkan ancaman yang dapat mengancam jiwanya. "Jika setelah melaporkan ke aparat terkait kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK," ujar Lili dalam rilis yang diterima ROL, Selasa (5/8).
LPSK menyadari masyarakat ditakutkan adanya ancaman jika melaporkan keberadaan jaringan ISIS di Indonesa. LPSK siap membantu untuk melindungi saksi pelapor keberadaan ISIS di Indonesia, sehingga masyarakat bisa membantu mengungkap gerakan ini. Selanjutnya perlindungan LPSK bisa diajukan setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian.
"Hal ini sesuai pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting terkait peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan," ujarnya.
Menurutnya gerakan ISIS diduga telah merambah ke Indonesia, di antaranya di Banjarmasin dan Tangerang Selatan. Di beberapa daerah lainnya juga diduga sudah terjadi baiat atau sumpah setia kepada ISIS.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mensinyalir ada 30 orang WNI yang sudah bergabung dalam pergerakan ISIS di Timur Tengah. Hal tersebut membuat pemerintah RI bereaksi keras. Pemerintah RI menyatakan bahwa baiat atau bergabungnya WNI ke ISIS melanggar UU, karena WNI dilarang untuk bersumpah setia kepada negara lainya atau bagian lain.
ISIS juga dinilai melanggar UU ITE karena ada unsur penyebarluasan kebencian dan kekerasan. LPSK menyadari ada potensi ancaman dan tindak kekerasan yang menghantui saksi yang mau melaporkan pergerakan ISIS di Indonesia.