REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan wakil ketua KPK, Busyro Muqqodas akan segera berakahir pada 10 Desember mendatang. Untuk mencari penggantinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 29/2014.
Pansel tersebut diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin. Sedangkan anggotanya terdiri dari Abdullah Hemahua; Erry Ryana Hardjapamekas; Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad; Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; Dr. Imam Prasodjo, M.A.; Prof. Dr. Komarudin Hidayat, M.A.; Prof. Renald Khasali, Ph.D.; dan Prof. Dr. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum.
Menurut Keppres ini, pansel bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK. Pansel juga bertugas mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK,” bunyi diktum KEENAM Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM.