Selasa 05 Aug 2014 15:25 WIB

Gugat Cerai Suami yang Tak Taat Beribadah (2-habis)

Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah.
Foto: NET/ca
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah.

REPUBLIKA.CO.ID, Khul’u ada dua katergori, yaitu khul’u yang didasari alasan, dan yang tidak didasari alasan. Sedangkan khul’u yang didasari alasan dibagi menjadi empat.

Di antaranya adalah yang dihukumi mubah (diperbolehkan). Selanjutnya yang dihukumi mubah dibagi menjadi dua. Salah satunya adalah karena ketidaksukaan (karahah).

Apa yang dimaksudkan dengan ketidaksukaan adalah ketidaksukaan istri terhadap suami, yang bisa jadi karena ketidakterpujian akhlak suami, kekasaran perilakunya, ketidaktaatan terhadap agamanya, atau penampilannya yang tidak sedap dipandang.

Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Imam al-Mawardi, “Adapun ketidaksukaan yaitu ketidaksukaan istri terhaap suami, yang bisa jadi karena kejelekan akhlak dan tindakan suami, atau bisa jadi kurangnya ketaatan terhadap agamnya atau karena penampilannya tidak sedap dipandang, kedatipun ia (suami) telah memenuhi haknya (istri).” (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Beirut-Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1414 H/1994 H, juz, X, h. 5)

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam kasus ibu, dimana ibu menggugat cerai suami dengan alasan sebagaimana dikemukakan di atas, maka gugatan cerai tersebut diperbolehkan (mubah).

Dan keputusan ibu menggugat cerai adalah sebuah keputusan yang bisa dibenarkan. Namun kendatipun demikian, menghindari perceraian adalah yang terbaik. Karenanya, kami sarankan kepada ibu untuk memikirkan kembali gugatan cerai tersebut secara masak-masak.

Cobalah berdiskusi dengan suami dan menasehatinya dengan cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaannya. Terakhir berdoa sebanyak-banyaknya agar semua masalah bisa dapat diselesaikan dengan baik. Semoga ibu diberikan kesabaran dan selalu mendapat bimbingan-Nya sehingga dapat mengambil keputusan yang terbaik. (Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement