Selasa 05 Aug 2014 19:03 WIB

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu
Foto: Antara
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Kourpsi menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi terkait 'Detailing Engineering Design' PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 dan menetapkan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/8).

Barnabas adalah Gubernur Papua 2006-2011. Barnabas diketahui adalah calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.

"Selain itu, penyidik juga menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait 'Detailing Engineering Design' PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 dan menetapkan JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka," tambah Johan Budi.

Satu lagi tersangka dalam kasus ini menurut Johan berasal dari pihak swasta yaitu perusahaan yang mengerjakan proyek itu. "Dari hasil gelar perkara, penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LD (Lamusi Didi) dari swasta yaitu direktur utama PT KPIJ (Konsultasi Pembangunan Irian Jaya) sebagai tersangka," ungkap Johan.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. "Nilai proyek adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp35 miliar", tegas Johan.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas.

"Pemeriksaan para terperiksa pada masa penyelidikan memang lebih banyak dilakukan di Papua," tambah Johan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement