REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Negara Rerpublik Indonesia terus menyosialisasikan agar masyarakat waspada dengan ajakan Islam State of Iraq and Suriah (ISIS) untuk bergabung.
Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemerintah sudah memutuskan tidak memberikan izin kepada ISIS untuk melakukan aktivitas di Indonesia.
''Dikarenakan faham ISIS bertentangan dengan falsafah negara kita dan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,'' kata dia, Rabu (6/8).
Menurut Boy, sebagai negara yang majemuk, negara mempunyai konstitusi yang sangat jelas, baik yang tertuang dalam UUD 1945 dan juga tentunya dasar negara Pancasila.
''Kita juga punya UU Ormas yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 yang secara tegas menyatakan ormas itu dilarang bertentangan dengan Pancasila. Itu di dalam UU tersebut,'' kata dia.
Pemerintah, akan terus melakukan langkah-langkah proaktif menyelesaikan dan mengajak kepada semua pihak untuk tidak memberi ruang dan kesempatan kepada paham ISIS.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi ruang akomodasi dan mengakomodir berbagai pendirian cabang-cabang ISIS di daerah.
''Jadi kita mohon dukungan masyarakat secara luas dengan melihat karakter organisasi sedemikian rupa,'' kata Boy.
Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati demokrasi, menghormati proses demokrasi dan kebebasan berpendapat. ''Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat,'' kata Boy.
Ia melanjutkan, semua ada aturan-aturan hukum yang patut dipegang. Semua ingin agar proses demokrasi adalah demokrasi yang sepenuhnya menghormati nilai hukum.