REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid menjalani sidang dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Dewan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) mendakwa Tafsir melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 /juncto/ pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang dialamatkan tersebut mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dakwaan JPU, Tafsir dinilai merugikan negara sebesar Rp 12.959.300.264 atau hampir Rp 13 miliar rupiah. Mengacu pada pasal yang didakwakan JPU, karena perbuatannya, Tafsir terncam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selama persidangan, melalui berkas di tangannya, Tafsir terlihat seksama mengikuti dakwaan JPU. Dia hanya menganggukan kepalanya ketika Hakim Ketua bertanya.
"Saudara terdakwa cukup?" Ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan.
Menanggapi tuntutan JPU, ketua tim kuasa hukum terdakwa Cudri Sitompul memohon eksepsi selama sepuluh hari kedepan kepada dewan hakim.
Namun demikian, Hakim Ketua hanya memberikan kesempatan satu pekan untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyelesaikan surat keberatan. "Baik, sidang selanjutnya akan datang pada hari Rabu, 13 Agustus," kata Hakim Ketua.
Usai persidangan, dengan wajah lesu Tafsir menghampiri rekan-rekannya di bangku hadirin. Matanya tampak merah, sementara bibirnya terlihat bergetar ketika berbicara.
Dr Tafsir Nurchamid Ak MSi merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP dan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum.
Tafsir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor II bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012.
Dalam posisinya, Tafsir diberi mandat memimpin sejumlah proyek di UI.
Pada 2012, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di UI menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek yang dikepalai Tafsir.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013. Sejak 14 Maret 2014, Tafsir mendekam di rumah tahanan KPK.