Rabu 06 Aug 2014 15:35 WIB

Kuasa Hukum Jokowi-JK Siapkan 50 Saksi

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Jokowi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyiapkan 50 saksi yang akan diajukan dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, mengatakan bakal mengajukan saksi yang berkualitas. Sebab pihaknya telah berpengalaman dalam sidang di MK sejak 2004 pada PHPU Pileg, Pilkada maupun Pilpres.

"Ya kami sudah mempersiapkan saksi awal 50 saya kira kami akan persiapkan betul. Yang penting itu kan kualitas keterangannya," kata Sirra seusai sidang perdana PHPU di gedung MK, Rabu (6/8).

Menurutnya, kalau Tim Prabowo-Hatta berbicara soal pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus meyakinkan dalam sidang bahwa TSM itu dimana, kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan apa dampak nyata dari tindakan TSM itu.

"Misalnya birokrasi yang mempengaruhi pemilih dengan mobilisasi pemilih. Di dalam prinsip pemilu ada azas kerahasiaan, nah apakah berpengaruh terhadap tindakan pemilu TSM itu, kalau tidak berpengaruh ya sulit, ini kan kelihatan," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi terkait dengan hal-hal yang didalilkan di sidang. Dari hasil briefing timnya menyimpulkan tidak ada permasalahan dari apa yang disampaikan pemohon. Sehingga pihaknya cukup yakin dengan proses di MK.

"Dan mudah-mudahan ini semua berjalan lancar, majelis hakim bisa memimpin dengan baik dan masyarakat bisa mengikuti ini sebagai pembelajaran politik," harapnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyampaikan pada sidang kedua yang akan digelar Jumat, MK langsung memeriksa saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait masing-masing 50 saksi.

Untuk tahap pertama masing-masing mengajukan 25 saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Saksi yang diajukan harus mencantumkan nama, alamat lengkap, agama, fotokopi KTP, dan pokok-pokok hal apa yang akan disampaikan dalam sidang.

"Dilihat alokasi waktu saksi akan ditambah sampai alokasi waktu habis, 50 saksi dulu tahap pertama, kalau waktunya cukup 1000 saksi bisa," kata Hamdan Zoelva.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement