Rabu 06 Aug 2014 18:52 WIB

Polisi : Pemerintah Sudah Nyatakan ISIS Terlarang

Rep: c70/ Red: M Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dengan penyebaran Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia yang mengatasnamakan islam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, adanya penyebaran ISIS yang bahkan sempat ada deklarasi di Bekasi tepatnya di Pulau Siri, ada sekitar 50 orang yang mendeklarasikan mendukung ISIS.

"Harus dipelajari dulu, dipahami dulu, karena ISIS sendiri sudah dinyatakan pemerintah sebagai kegiatan terlarang karena di negara asalnya di perbatasan Irak - Suriah sudah dilarang membentuk negara sendiri yang mewajibkan pengikutnya patuh terhadap perintahnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/8).

Dikatakannya, ISIS tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga gerakan ini dilarang di Indonesia oleh pemerintah. Untuk masyarakat, jangan mudah diajak atau dibawa oleh mereka-mereka yang seolah-olah mengatakan jika tidak bergabung dengan ISIS berarti tidak hormat kepada Islam maupun tidak hormat kepada Pimpinan Islam yang ada di Irak atau Suriah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement