Kamis 07 Aug 2014 09:17 WIB

Putin Larang Pengusaha Rusia Impor Produk Pertanian Negara Barat

Vladimir Putin
Foto: AP/Yuri Kochetkov
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekrit yang melarang atau membatasi impor produk pertanian dari negara yang menjatuhkan sanksi atas Moskow, kata kantor pers Kremlin pada Rabu (7/8).

Dekrit tersebut, yang segera diberlakukan, memerintahkan pemerintah untuk menyusun daftar terperinci produk yang akan dilarang atau dibatasi selama satu tahun. Pemerintah Rusia juga mesti mensahkan berbagai tindakan bersama pengecer dan produser nasional untuk meningkatkan bagian barang yang diproduksi di dalam negeri, kata dekrit itu.

Wakil Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Alexei Likhachev kepada kantor berita Interfax mengatakan bahwa daftar tersebut siap  disahkan oleh pemerintah. Sementara Direktur Departemen bagi Perundingan Perdagangan di Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia Maxim Medvedkov mengatakan larangan itu tidak bertentangan dengan peraturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).

Seorang pejabat di Kementerian Perindustria Rusia menuturkan jaringan pengecer Rusia akan memerlukan waktu satu atau dua bulan untuk mengganti pemasok luar negeri dengan mitra lain. "Pembatasan tersebut hanya sangat mempengaruhi segmen premium, sedangkan ratar-rata konsumen takkan merasakan dampak apa pun," kata Andrei Karpov, Direktur Pelaksana Perhimpunan Pedagang Pengecer, kepada wartawan.

"Keputusan telah diambil dan itu, tak diragukan, akan dilaksanakan," kata Karpov, yang dikutip kantor berita RIA Novosti. Di antara pemasok yang berpotensi menjadi pengganti, menurut Karvpov adalah Cina dan beberapa negara Amerika Latin, serta operator dalam negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement