REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Majelis Dakwah dan Tabliqh, Eddy Mulyadi sebagai saksi pelapor terkait laporan Korps Muballigh Jakarta (KMJ) yang melaporkan karikatur dari koran The JakartaPost (JakPost) ke Bareskrim Mabes Polri yang dianggap menistakan ajaran agama Islam.
"Dipanggil sebagai saksi pelapor terhadap laporan pemuatan karikatur di JakPost pada 3 Juli. Banyak ditanya mengenai materi laporan pengaduan," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/8).
Dia mengatakan, dalam laporannya disebutkan, The JakPost dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melanggar Pasal 165a terkait penghinaan dan penistaan agama islam. "Tadi ada 11 pertanyaan. Fokus pada mengapa kami melaporkan itu," lanjut Eddy.
Ia menjelaskan, dalam karikatur yang dimuat The JakPost ada gambar tengkorak, bajak laut, kalimat La Ilaha Illallah, tulisan Allah, Rosul, Muhammad. Tulisan tersebut, lanjutnya, tidak boleh sembarangan ditulis.
Menurutnya, dari karikatur tersebut The JakPost mengasosiasikan seolah-olah islam adalah agama seperti bajak laut, penuh kekerasan, pertumpahan darah, tidak segan membunuh, merampas hak orang lain dan sebagainya.
"Barang bukti yang ada sudah dilampirkan waktu melapor ke Bareskrim, tadi juga ditunjukan kembali oleh penyidik," tambah Eddy.