Kamis 07 Aug 2014 18:44 WIB

Jalani Sidang Lanjutan, Anas Tetap Bantah Berbagai Dakwaan

Rep: c54/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum Menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Pusat Olahraga Hambalang serta sejumlah proyek pemerintah, Kamis (7/8).

Menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Anas tetap kukuh membantah berbagai dakwaan yang ditujukan kepadanya. Di antaranya, Anas menolak tudingan mantan Bendahara PD Muhammad Nazzaruddin bahwa dia menerima sejumlah uang dan mobil dari proyek Hambalang. "Tudingan itu semua palsu," kata dia.

Selain itu, Anas juga mempertanyakan pernyataan Ruhut Sitompul yang menyebut dia mendengar adanya praktik bagi-bagi uang bagi para pimpinan DPC PD. "Kalau Pak Ruhut itu, kan bilang 'katanya', yang seperti itu tidak bernilai kesaksian," ujar Anas.

Sebelumnya, mengutip pernyataan Ruhut dalam berkas pemerksaan KPK, jaksa Yudi Kristiana mengonfirmasi keterangan Ruhut soal adanya bagi-bagi uang 3 hingga 5 ribu dolar AS per orang dalam deklarasi pemenangan Anas menjadi Ketum PD.

"Memang betul, saya juga mendengar dari DPC-DPC," ujar Ruhut kepada jaksa.

Dalam kesempatan bertanya kepada para saksi, Anas mengomentari pernyataan para saksi dan mengonfirmasi berbagai isu terhadap mereka. Hal tersebut dia maksudkan untuk menyanggah berbagai dakwaan yang ditujukan jaksa kepadanya.

Di antaranya, Anas mengonfirmasi soal keberadaan mobil Toyota Harrier kepada saksi mantan Wakil Direktur Bidang Pembinaaan SDM PD M Rahmat. Menurut Anas, mobil tersebut dibeli dari Nazzaruddin dengan cara dicicil.

Anas meminta Rahmat mengingat kejadian ketia dia meminta Rahmat menyerahkan /goody bag/ berisi uang muka untuk dibayarkan ke Nazzaruddin. "Iya, saya ingat, Pak Anas pernah meminta saya mengantarkan uang itu kepada Pak Nazzaruddin," ujar Rahmat.

Sebelumnya, ditudingkan Nazaruddin, Anas menerima mobil tersebut sebagai hadiah dari PT Adhi Karya, selaku pemenang tender proyek Pusat Olahraga Hambalang. Selain itu, Anas juga meminta konfirmasi bos Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

Dalam dakwaan jaksa penuntut unum, Denny JA disebut memberikan gratifikasi senilai Rp478 juta kepada Anas agar bisa menjadi konsultan politik Anas dalam Kongres PD 2010 di Bandung. Sebagai balas jasa, Anas disebut menjanjikan proyek-proyek konsultasi politik untuk pemenangan kepala-kepala daerah dari PD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement