REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris "The Jakarta Post" yang dilimpahkan Mabes Polri pada Polda setempat.
"Sebelumnya, laporannya ke Mabes Polri, tapi karena tempat kejadiannya di Jakarta, maka cukup ditangani Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta Kamis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Rikwanto menyatakan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap akan memproses hingga ke pengadilan. Rikwanto menuturkan permohonan maaf pimpinan media berbahasa Inggris itu sebagai upaya menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Sebelumnya, Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama. Pimpinan The Jakarta Post dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan atau penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).