Jumat 08 Aug 2014 06:08 WIB

Cegah Poligami, Kerajaan Arab Saudi Perketat Aturan Pernikahan

Rep: c81/ Red: Nidia Zuraya
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Abc News
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru bagi pria yang ingin menikah, peraturan tersebut dibuat lebih ketat, guna menghindari poligami yang biasa dilakukan oleh pria-pria Arab Saudi, Jumat (8/8).

Menurut komandan polisi Makkah Assaf Al-Qurshi, jika ingin menikah, pria Arab harus memberikan surat keterangan ingin menikah kepada polisi dengan KTP yang sudah ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

“Pelamar harus berumur diatas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak enam bulan setelah perceraian,” ungkap Assaf Al-Qurshi seperti dilaporkan koran lokal Makkah.

Bagi pria yang ingin melakukan poligami harus memiliki ketrangan bahwa istrinya mengalami penyakit tertentu sehingga harus menikah kembali. "Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis atau mandul," ungkapnya.

Sementara, seperti diberitakan BBC, jika istrinya dalam keadaan baik-baik saja, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement