REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (8/8). Dua hakim ini akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan perkara korupsi penyimpangan dana bansos pemkot Bandung 2009-2010.
Dua hakim yang akan diperiksa adalah Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga. Kepala Bagian Informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mantan Hakim Pengadilan Negeri bandung itu diperiksa sebagai tersangka.
Pasti disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ramlan dan Pasti ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono dan Asep Triana di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. Keduanya ditangkap Penyidik KPK terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.