REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Jumat (8/8) yang dilansir dari akun Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya dan terbagi di beberapa lokasi di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citraland Grogol
STNK: Citraland Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan perpanjangan SIM keliling, hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.