REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan keberatannya terhadap kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dinilai telah menambah materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada berkas perbaikan permohonan.
Kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon diberi kesempatan terakhir oleh majelis haim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan berkas perbaikan permohonan pada Kamis (7/8) siang namun tim Jokowi-JK menilai perbaikan tersebut bukan sekedar perbaikan redaksional.
"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon ternyata menambah materi-materi baru yang substantif padahal seyogyanya sebuah perbaikan permohonan itu hanya mempertajam dalil atau memperbaiki redaksional, bukan menambah hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada," kata anggota tim kuasa Jokowi-JK, Taufik Basari, pada jeda sidang kedua perkara PHPU di Gedung MK, Jumat.
Ia menilai dengan adanya materi gugatan baru membuat tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan tanggapan beserta bukti atas gugatan-gugatan tersebut. Menurutnya, tim Jokowi-JK baru menerima berkas perbaikan permohonan tersebut pada Kamis (7/8) pukul 14.00 WIB sementara sidang kedua dilakukan pada Jumat (8/8) pukul 09.00 WIB.
"Apa yang dilakukan pemohon dalam melakukan perbaikan permohonannya adalah yang tadinya tidak ada sama sekali tiba-tiba dimunculkan, sementara kita tentu memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menanggapi hal-hal yang sangat baru, kurang dari 24 jam. Padahal banyak hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada tapi kita harus tanggapi itu semua," ujar Taufik.
Meskipun pada akhirnya tim Jokowi-JK mampu menanggapi sejumlah gugatan yang baru tersebut, Taufik menilai langkah kubu Prabowo-Hatta telah melanggar prinsip keadilan.
"Perbaikan permohonan pemohon telah menyalahi proses beracara di MK karena menambah hal yang sunstantif, materi baru yang sebelumnya tidak ada dan tentu saja melanggar prinsip fairness. Karena semestinya tiap pihak punya waktu yang sama dan cukup untuk membuktikan pandangannya atau tanggapannya di persidangan," kata Taufik.
"Ketika pemohon punya waktu yang sangat panjang untuk menyusun permohonannya, dan ketika pemohon menambah hal-hal yang sangat baru yang sebelumnya tidak ada, tapi kita tdk punya waktu yan cukup, itu yang menurut saya tidak fair," tambahnya.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung, tim kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon juga protes terhadap langkah Prabowo-Hatta yang menambah materi baru gugatan bukan sekedar perbaikan redaksional.