Jumat 08 Aug 2014 14:19 WIB

Pengacara Korban Sitok Srengenge Terus Perjuangkan Kasus RW

Rep: c70/ Red: Fernan Rahadi
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengaku pada pekan depan akan merundingkan perkembangan kasus RW dengan beberapa aktivis dari Universitas Indonesia (UI), dan saksi ahli yang berkompeten di bidangnya.

Seperti diketahui, pada 29 November 2013, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22 tahun) melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Korban sekaligus pelapor mengaku telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh terlapor Sitok pada Maret 2013. Hingga akhirnya RW hamil dan terlapor tidak mau bertanggung jawab.

"Yang jelas, kami akan melawan dalam arti memberikan pengertian kepada kepolisian bahwa kasus ini harus dilakukan dengan segala upaya dan proposal hukum," katan Iwan saat dihubungi Republika, Jumat (8/8).

Dikatakannya, korban adalah korban, yang mempunyai rasa sakit hati yang luar biasa sebagai seorang perempuan. Kejahatan seksual dari jaman ke jaman, semakin meningkat modusnya. Sedangkan UU-nya sendiri tidak berupaya untuk melakukan perbaikan, perubahan atau judicial review.