REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta dinas pendidikan untuk mengatur hari pakai baju adat Betawi bagi siswa sekolah. Ini untuk mengklarifikasi adanya penafsiran salah mengenai imbauan menggunakan pakaian tersebut pada Jumat.
"Hari-harinya diatur, lah. Misalnya batik hari apa, baju adat hari apa, baju Muslim hari apa," ucapnya di Balai Kota, Jumat (8/8).
Ia mengatakan, membumikan budaya Betawi harus dimulai sedini mungkin. Antara lain dengan rutin mengenakan pakaian itu di sekolah.
Namun, ia maklum jika imbauan tersebut belum sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat. Karena kebiasaan baru memang awalnya sulit diterima.
"Ya biasa, lah, sesuatu yang baru ada setuju dan tidak setuju. Satu-satu saja dulu dimulai," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat itu merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, kepala dinas pendidikan mengimbau para siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai baju sadariah atau baju adat khas Betawi bagi laki-laki dan kebaya encim yang merupakan baju adat Betawi untuk perempuan.
Namun, keberadaan surat itu ditafsirkan kalau semua siswa wajib pakai baju Betawi setiap Jumat. Dengan begitu pakaian Muslim yang biasa dipakai siswa setiap Jumat dilarang.
Selain itu, ada juga keluhan dari orang tua murid yang merasa keberatan harus membeli atau menjahitkan pakaian adat Betawi bagi anak-anaknya.