REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Tim Densus 88 Antiteror menangkap dua warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (8/8) karena diduga terlibat jaringan teroris.
Informasi di lapangan menyebutkan kedua terduga teroris tersebut adalah SY alias GP (44 tahun) dan KD, keduanya merupakan warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
"Tadi siang ada informasi tentang penangkapan warga saya akibat terduga jaringan teroris. Mereka ditangkap selesai Salat Jumat," kata seorang warga Desa Gendingan yang juga Ketua RT setempat, Mujianto.
Menurut dia, seusai menangkap SY dan KD, polisi langsung menggeledah rumah keduanya. Bahkan, polisi juga mengamankan anak dan istri terduga teroris tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolres Ngawi.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, dan beberapa buku panduan jihad.
"Barang-barang tersebut sudah diamankan di kantor polisi. Selain barang, anak dan istrinya juga ditangkap untuk diperiksa," kata Mujianto.
Ia menjelaskan dalam kesehariannya, KD dikenal warga sekitar sebagai penjual makanan "cilok" (pentol bakso) keliling. Sedangkan SY adalah anggotanya.
Berdasarkan informasi kepolisian setempat, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak enam tahun lalu. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.