REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pasti yang mengenakan rompi tahanan KPK hanya tersenyum ketika ditanya wartawan perihal penahanan dirinya.
Kuasa hukum Pasti, Didit Wijayanto mengaku akan membuat berita acara penolakan penahanan Pasti."Pasti bukan hakim ketua, tidak ada bukti putusan di Pengadilan Negeri yang memberatkan Pasti," ujar Didit.
Didit juga mengatakan tidak ada bukti yang menyatakan Pasti menerima uang atau janji."Tidak ada uang yang disita atau barang yang diterima, juga rekaman yang menyatakan Pasti menerima," jelas Didit.
Selain Pasti yang tergabung dalam majelis hakim penanganan perkara Bansos di Pengadilan Tinggi Bandung, KPK juga memeriksa mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel hari ini, Ramlan juga diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara yang menerima hadiah terkait dengan jabatannya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain Setyabudi, kasus ini juga menjerat mantan Walikota Bandung Dada Rosada.
Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi dalam perkara banding dana Bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat Pemkot Bandung yang menjadi terdakwa.
Biaya yang diminta adalah Rp3 miliar untuk mengamankan pada tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Di PN Bandung perkara ini akan diamankan Singgih sehingga menunjuk Setyabudi sebagai ketua majelis hakim yang menerima uang 15.000 dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.
Sementara pada tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh lalu mengarahkan Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim.
Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk permintaan tersebut, Sareh meminta Rp1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada tokoh organisasi masyarakat Toto Hutagalung yang adalah orang dekat Dada.
Kristi kemudian menetapkan majelis hakim Banding terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Pasti meminta Rp1 miliar untuk mengatur persidangan pada tingkat banding, Rp850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.
Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp500 juta kepada Pasti yang berasal dari Dada dan Edi.