Jumat 08 Aug 2014 20:59 WIB

MUI Jatim: Jilbab Ketat dan Transparan Haram

Rep: Rr. Laeny Sulistywati/ Red: Taufik Rachman
Muslimah berjilbab.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muslimah berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Maraknya fenomena jilboobs akhir-akhir ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), mengharamkan pemakaian jilbab atau kerudung yang ketat membentuk lekuk tubuh atau transparan.

Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori mengatakan, setiap perempuan Muslim harus menjaga diri. Menjaga diri yang paling berat dalam hal ini yaitu aurat. Artinya, setiap Muslimah seharusnya memakai jilbab dan kerudung untuk menutup aurat.

“Jilbab yang sesuai syariat yaitu pakaian longgar yang tidak membentuk tubuh atau transparan sehingga kulit terlihat dan kerudung yang dipakai yaitu menjulur menutupi dada. Jadi aurat yang boleh terlihat adalah wajah dan telapak tangan,” ujarnya kepada Republika, Jumat (8/8) malam.

MUI diakuinya juga sudah memberi fatwa bahwa jika berpakaian tidak memenuhi aturan Islam hukumnya tidak diperbolehkan atau haram. Jadi, kata dia, pemakaian jilbab bukan sekadar menutup rambut melainkan memenuhi dua ketentuan itu. Namun sayangnya, kata dia, saat ini banyak Muslimah yang menutup aurat dengan memakai kerudung tetapi membentuk lekuk tubuh, termasuk di bagian depan.

Artinya, secara fisik memang ditutup tetapi ada upaya menunjukkan bentuk tubuhnya kepada orang lain. Terlebih, dia melanjutkan, sekarang ini perancang busana semakin pintar dalam mendesain baju yang terlihat tertutup namun tidak memenuhi dua syarat tadi.

“Nah ini yang tidak dibenarkan sehingga harus dinasehati. Kalau memutuskan berhijab ya ikhlaslah meniru cara berpakaian seperti yang telah diajarkan Islam,” ujarnya.

Akhir-akhir ini fenomena jilboops yang terdiri dari kata jilbab dan boobs (payudara) diperbincangkan banyak pihak. Muslimah yang menggunakan jilboobs hanya memakai kerudung diatas dada dan pakaian ketat membentuk lekuk tubuh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement