Ahad 10 Aug 2014 00:03 WIB

Mesir Bubarkan Partai Politik Ikhwanul Muslimin

Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..
Foto: AP/Bernat Armangue
Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Satu pengadilan Mesir pada Sabtu memutuskan untuk membubarkan Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin, dan akan melikuidasi semua asetnya. Demikian kata edisi daring harian milik pemerintah Al-Ahram.

Putusan Pengadilan Administrasi Tertinggi, yang membubarkan partai tersebut, dilandasi atas penyelidikan oleh Kantor Jaksa Keamanan Negara. Penyelidikan tersebut membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh FJP terhadap persyaratan yang ditetapkan bagi kegiatan partai politik di Mesir.

''Lembaga Komisaris Negara telah mengeluarkan laporan yang menyarankan pembubarkan partai itu, yang ditegakkan oleh pengadilan tersebut dalam sidang pada Sabtu,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Sabtu malam.

Ikhwanul Muslimin, asal presiden Mohamed Moursi, telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Mesir sebagai "kelompok teroris" pada Februari lalu. Aggotanya juga dilarang oleh putusan pengadilan pada April untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau ikut dalam pemilihan anggota parlemen.

Moursi digulingkan oleh militer tahun lalu setelah protes di seluruh negeri tersebut terhadap satu tahun kekuasaannya.

Sejak penggulingan presiden dari kubu Islam itu --Mohamed Moursi-- pada Juli lalu, pendukung Ikhwanul Muslimin telah melancarkan protes yang seringkali berubah jadi kerusuhan.

Pada Oktober lalu, Kementerian Solidaritas Sosial Mesir membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah. Namun, putusan pengadilan tersebut berlaku atas FJP yang pembentukannya berkaitan dengan hukum partai dan bukan jurisdiksi organisasi non-pemerintah.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement