Ahad 10 Aug 2014 16:14 WIB

Pungli di Jembatan Comal, 10 Oknum Polantas Terancam Sanksi

Rep: bowo pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Jembatan Comal
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jembatan Comal

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pembatasan berat jenis kendaraan yang diberlakukan di jembatan Comal, Kabupaten Pemalang ‘diobyekkan’. 

Ironisnya, pihak yang menarik keuntungan dari pembatasan berat jenis kendaraan yang boleh melintas di jembatan Comal ini  oknum anggota Satlantas Polres Pemalang.

Akibatnya 10 orang oknum anggota Satlantas Polres Pemalang harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan besaran berkisar Rp 100 hingga Rp 300 ribu agar kendaraan di atas 10 ton ‘lolos’ melintas di jembatan Comal. 

Pihak Polda Jawa Tengah membenarkan ada sejumlah oknum anggota Satlantas Polres Pemalang yang kini ditangani Bidpropam setempat. 

“Sedikitnya ada 10 orang yang kini diperiksa,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto, Ahad (10/8).  

Mereka, jelasnya, diperiksa atas dugaan melakukan praktik pungutan liar terhadap kendaraan berat yang melintas di jembatan Comal.

Semenjak jembatan di jalur utama pantura Jawa Tengah ini rusak, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di jembatan ini telah dibatasi.

Kendaraan dengan berat jenis di atas 10 ton –untuk sementara-- tidak diperkenankan melintas di jembatan yang sempat amblas ini. 

Namun oknum anggota Satlantas ini diduga manfaatkan kesempatan. “Mereka mengizinkan kendaraan berat (red; di atas 10 ton) melintas dengan memungut sejumlah uang dari sopirnya,” tambah Kabid Humas.

 Saat ini, lanjutnya, tindakan para oknum anggota Satlantas Polres Pemalang ini masih didalami. Polda Jawa Tengah juga memeriksa sejumlah sopir sebagai saksi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah. “Jika oknum anggota Satlantas terbukti tentu akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement