Ahad 10 Aug 2014 16:55 WIB

Dilegalkan Pemerintah, MUI: Aborsi Haram

Rep: C91/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah (kanan) .
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah (kanan) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan, dalam Islam aborsi diharamkan. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Tutty Alawiyah pun menjelaskan, apapun alasannya membunuh bayi dalam kandungan secara sengaja, jelas haram dilakukan dan tak diperbolehkan.

Menurutnya tindakan aborsi tak seharusnya dilegalkan, karena bersifat exception. "Di sini bukan negara sekuler yang bisa melegalkan segalanya," ujar Tutty saat dihubungi Republika, Ahad (10/8). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014, memang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk menentukan seseorang boleh diaborsi atau tidak, harus mendapat rekomendasi dari dokter, misalnya terkait kesehatan si ibu beserta anaknya. Tutty khawatir banyak orang tak bertanggung jawab akan memanfaatkan PP tersebut.

Tutty mengaku hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi dalam MUI untuk membahas masalah PP aborsi. "Kami baru saja menyelesaikan diskusi tentang ISIS, kepadatan jadwal membuat problem ini belum sempat dibicarakan," ujarnya.

Meski begitu, baginya secara umum MUI harus mengadakan beberapa kesepakatan dan tindakan untuk menangani kasus PP aborsi. Rencananya, MUI akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di Hotel Sultan, Jakarta, pada 13-14 Agustus mendatang.

Kabarnya para ormas Islam lain akan hasir pada 12 Agustus, sebelum Rakernas dimulai. "Saya berharap dapat mengangkat permasalahan ini saat ormas berkumpul, agar dapat dibicarakan lebih lanjut," kata Tutty.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, justru setuju dengan PP Nomor 61 Tahun 2014 terkait aturan yang melegalkan aborsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan pertimbangan menjaga psikis dan psikologi korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement