REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menduga sejumlah mal di Kota Pahlawan telah menyelewengkan pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke pemerintah kota.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Rusli Yusuf, Ahad (10/8) mengatakan terdapat sejumlah pusat perbelanjaan yang terindikasi tidak transparan dalam menyetorkan pajak parkir. "Itu sesuai paparan yang disampaikan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)," katanya.
Menurut Rusli Yusuf, mengacu pada keterangan yang disampaikan DPPKD tedapat 10 pusat perbelanjaan yang setoran pajak parkirnya masih jauh dari yang diharapkan, seperti halnya Ciputra World dan Tunjungan Plaza (TP) atau Pakuwon Group.
Untuk Ciputra World, pajak parkir yang disetorkan ke pemerintah kota antara Rp 150-Rp 160 juta. Berdasarkan kalkulasi komisinya, semestinya pajak parkir yang disetorkan jauh lebih besar. "Potensi parkir mereka (Ciputra World) sangat luar biasa. Kalau hanya segitu ya aneh," katanya.
Begitu juga untuk pajak milik Tunjungan Plasa (TP) atau Pakuwon Group pajak parkir yang diabayarkan setiap bulannya hanya sekitar Rp 320 juta. Padahal mereka memiliki tiga mal besar, yaitu Royal plaza, TP dan Pakuwon Trade Center (PTC).
"Pakuwon Group itu memiliki tiga mal besar, kalau hanya Rp320 juta, itu ya tidak sesuai dengan hitung-hitungan kita. Kita akan minta mereka terbuka, kalau harusnya membayar pajak Rp500 juta ya angka itu yang harus dibayarkan," katanya.
Ia mengingatkan untuk pajak parkir sebenarnya kewajiban mal hanya menyetorkan kepada pemerintah kota. Mengingat pajak tersebut, menjadi tanggungan pengunjung yang memakai jasa parkir.
Sayangnya, lanjut dia, ketika ditanya berapa jumlah kerugian yang diderita pemerintah kota, Rusli enggan menjawabnya. Namun mengacu pada setoran pajak parkir selama ini, potensi terjadinya penggelapan pajak sangat mungkin terjadi.
"Kita tidak bisa tentukan kerugian pemkot. Tapi yang jelas pajak mereka jauh dari harapan kita," katanya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar Pemkot Surabaya segera merealisasikan sistem e-parking atau parkir elektronik yang diberlakukan untuk semua tempat parkir di Surabaya.