REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Ketika era pembangunan pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengelolaan hutan kepada korporasi. Karena pemerintah menginginkan pembangunan ekonomi yang lebih cepat.Hanya saja, pemanfaatan hutan malah menimbulkan konflik lahan.
Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan kebijakan pemerintah sepanjang lima tahun ini adalah menyerahkan hutan terlantar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada rakyat. Ia mencontohkan sejak 2010, ia telah menyerahkan sekitar 200 ribu Hektar lahan kepada masyarakat di Provinsi Riau.
Dalam bentuk social forestry berupa Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.Hal ini berbanding terbalik dengan penyerahan pengelolaan hutan kepada korporasi. Kemenhut sepanjang lima tahun ini hanya menyerahkan 12 ribu hektar kepada perusahaan yang mengelola makanan sagu.
''Masak yang jauh kita berikan, sementara masyarakat tidak. Ini saatnya masyarakat juga mengelola,'' tutur dia, Sabtu (9/8).
Ia meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan rekomendasi. Setelah, menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673 / 2014 tentang perubahan peruntukan. Khususnya jika Pemprov Riau ingin membangun jalan atau perumahan rakyat miskin.
Hal lain juga misalnya memberikan lahan terlantar HPH kepada masyarakat. Agar masyarakat miskin memiliki akses lahan dan taraf kehidupannya bisa lebih baik. Sebelumnya, Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, berharap pemerintah daerah bisa meberikan hutan terlantar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada rakyat khususnya kaum miskin. Karena selama ini HPH selalu diberikan kepada pengusaha atau masyarakat kaya.