Senin 11 Aug 2014 09:53 WIB

Veteran Minta Kesejahteraan Ditingkatkan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Fernan Rahadi
Kesejahteraan TNI POLRI   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kesejahteraan TNI POLRI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengharapkan adanya peningkatan perhatian dari pemerintah, khususnya dari sisi kesejahteraan.  Selama ini, perhatian telah diberikan, misalnya dalam bentuk penyediaan rumah bagi para veteran pejuang, namun belum merata.  Pemerintahan baru yang terpilih diharapkan lebih meningkatkan perhatiannya. 

Boechari (76 tahun), salah seorang anggota LVRI, ditemui Republika menjelang peringatan Hari Veteran Nasional 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8).  "Semoga ke depannya lebih baik," ujar Boechari.  Acara dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhyono. 

Turut hadir antara lain Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, pemerintah melalui Kabinet Indonesia Bersatu II, telah memberikan perhatian kepada para veteran.  Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.  Di dalam PP tersebut, diatur pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang dan pembela kemerdekaan RI.

Pun dengan para janda maupun para duda veteran pejuang dan pembela kemerdekaan RI serta veteran anumerta.  Seiring dengan peningkatan perekonomian negara, jumlah tunjangan veteran untuk golongan A (masa perjuangan minimal empat tahun) sebesar Rp 1,6 juta, sedangkan untuk golongan E senilai Rp 1,4 juta.  Menurut Purnomo, para veteran diharapkan memahami lebih dalam PP 67/2014 sebab terdapat hal krusial lain di dalamnya.

Misal, tunjangan cacat, santunan cacat, dan lain-lain.  Lebih lanjut, Purnomo mengatakan, pemerintah juga memberikan perhatian kepada veteran melalui keringanan pembayaran seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah tinggal, angkutan jasa transportasi milik negara, pemeliharaan kesehatan, biaya pendidikan dan perlindungan hukum.  Keppres 30/2014 pun telah diterbitkan untuk mengukuhkan Hari Veteran Nasional.

Ketua Umum DPP LVRI Letnan Jenderal (Purn) Rais Abis mengatakan peringatan Hari Veteran Nasional memiliki empat makna.  Pertama, sebagai warisan sejarah untuk mengingat kembali bahwa perjuangan kemerdekaan RI diperoleh dan diperjuangkan anak-anak bangsa yang dikenal sebagai pejuang.  Kedua, untuk mengingat kembali jati diri veteran sebagai tentara rakyat dan laskar pejuang yang telah memberikan kemampuan.

Khususnya untuk memperoleh kemerdekaan yang diproklamirkan 17 Agustus 1945.  Ketiga, pejuang dikenal sebagai pelopor kegiatan fisik di lapangan dalam memperjuangkan kemerdekaan.  Keempat, dalam menghadapi tantangan dan hambatan mengisi kemerdekaan, veteran berpesan kepada anak bangsa untuk membawa masa depan bangsa ke arah yang lebih baik.  "Semoga veteran selalu mantap, ikut dalam pembangunan, aktif berjuang."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement