Senin 11 Aug 2014 10:25 WIB

Atut Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang lanjutan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (11/8). Dalam sidang tersebut Gubernur Banten non aktif ini akan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 

Anggota tim kuasa hukum Atut Tubagus Sukatma mengatakan, kliennya telah siap menghadapi tuntutan dari JPU KPK. Dia berujar, Atut mengharapkan tuntutan dari JPU KPK sesuai fakta persidangan. Sukatma sendiri menilai fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung tidak memberatkan Atut.

 

“Pembuktian jauh dari kenyataan, harapan kami JPU melihat ke fakta persidangan yang ada,” ujarnya di Jakarta Senin (11/8).

 

Sukatma berujar, kliennya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan suap ke MK terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten atas calon Amir-Hamzah. Dia berujar, Atut hanya terseret-seret namanya oleh Amir-Hamzah dan pengacara keduanya saat mengajukan gugatan ke MK, Susi Tur Andayani.

 

Sebelumnya, Atut didakwa terlibat dalam upaya penyuapan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar 2013 silam. Dia disebut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar.

 

Sementara itu Akil, Wawan, dan Susi sudah divonis dalam kasus ini. Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap kepada Akil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement