REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS alias Emon (24 tahun) akan segera disidangkan dalam pekan ini. Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
"Persidangan akan dilakukan dalam pekan ini,’’ ujar salah pengacara yang ditunjuk negara, Ardy Antoni, kepada Republika, Senin (11/8). Namun, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup karena termasuk kejahataan kesusilaan.
Menurut Ardy, ada sejumlah pengacara yang terlibat untuk mendampingi Emon, yakni dari penasehat hukum yang ditunjuk negara dan dari keluarga Emon. Jumlah pengacara yang terlibat diperkirakan berjumlah enam orang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, persidangan akan dilakukan pada Selasa (12/8).
Emon yang merupakan warga Kampung Lio Santa Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi sempat menggemparkan Kota Sukabumi karena diduga telah melakukan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap anak kecil beberapa bulan lalu. Para korban Emon sudah menjalani pendampingan psikologi dan medis dari pemerintah secara rutin.