Senin 11 Aug 2014 11:02 WIB

Kadin Usul Kemenko Maritim Dibentuk

Red: Nidia Zuraya
Laut Indonesia
Laut Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim untuk mengoptimalkan potensi perikanan nasional.

"Sebagai negara maritim, Indonesia wajib dan perlu membentuk itu. Selama ini kita belum optimal memanfaatkan potensi ekonomi di sektor ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin (11/8).

Teknisnya, lanjut dia, adalah dengan pengabungan dewan maritim ke Menteri?Koordinator Maritim atau alternatif lainnya adalah adanya Wakil Menteri Kelautan, mengingat pekerjaan Menteri Kelautan dan Perikanan begitu tinggi.

"Kita intinya mendukung adanya Menko Maritim karana pogram utama Jokowi-JK maritim, dan jika tidak ada Menko, sebaiknya Menteri KKP idealnya dibantu dengan wamen untuk mengurus implementasinya. Sementara Dewan Maritim dilebur atau dioptimalkan ke Menko Maritim agar selama 5 tahun pertama maritim benar-benar menjadi prioritas," papar Yugi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement