REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tak mau memberi janji yang muluk-muluk terhadap veteran yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia. Pada peringatan Hari Veteran Nasional yang jatuh pada hari ini, dia hanya menyatakan komitmennya untuk menjalankan semua peraturan negara terkait kesejahteraan veteran.
"Keputusan presidennya sudah ada, Peraturan Pemerintahnya sudah ada, Undang-Undangnya juga sudah ada, tinggal dijalankan," ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di Balai Sarbini, Senin (11/8).
Jokowi mengatakan, dalam PP telah diatur dengan jelas berapa tunjangan yang berhak diterima veteran. Mulai dari veteran pejuang, veteran pembela, sampai tunjangan untuk anak dan istri veteran. "Sudah komplit semua. Tidak perlu ditanyakan lagi, tinggal dijalankan," ucap gubernur DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan PP Nomor 42 tahun 2014 yang berkaitan dengan kesejahteraan veteran. Dalam PP tersebut diatur kenaikan tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
Golongan A sebesar Rp 1.363.000 dari sebelumnya Rp 1.310.000, Golongan B sebesar Rp 1.328.000 dari sebelumnya Rp 1.276.000, Golongan C sebesar Rp 1.274.000 dari sebelumnya Rp 1.225.000, Golongan D sebesar Rp 1.242.000 dari sebelumnya Rp 1.194.000, Golongan E sebesar Rp 1.215.000 dari sebelumnya Rp 1.168.000.