REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan keputusan mengangkat mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono sebagai penasihat Tim Transisi sepenuhnya dilakukan Joko Widodo (Jokowi).
Trimedya mengatakan Jokowi tidak membahasnya dengan PDI Perjuangan. "Itu keputusan Pak Jokowi. Tidak dibahas dengan PDI Perjuangan," kata Trimedya saat dihubungi ROL, Senin (11/8).
PDI Perjuangan tidak mempersoalkan sikap Jokowi yang mengambil keputusan sendiri. Menurut Trimedya sikap Jokowi justru mencerminkan keyakinan memutuskan. "Pak Jokowi tentu sudah berpikir matang. Kalau dia ragu pasti konsultasi dengan saya," ujar Trimedya.
Trimedya percaya pengangkatan Hendro tidak akan mengganggu agenda penyelesaian kasus hak azasi manusia (HAM) di pemerintahan Jokowi mendatang. Sebab menurutnya kewenangan tim transisi hanya bersifat teknis yang membahas bagaimana pemerintahan bisa berjalan efektif.
Di sisi lain Trimedya juga membela Hendro dari tuduhan sejumlah aktifis HAM yang menyebut Hendropriyono terlibat dalam kasus kekerasan Talangsari dan bertanggungjawab terhadap pembunuhan aktivis HAM Munir.
Menurut Trimedya berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Hendro tidak terbuktikan secara hukum. "Itu semua kan baru dugaan. Belum terbuktikan," katanya.