REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih enam jam. Darmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Darmin mengatakan, pada saat BCA mengajukan keberatan pajak ke Dirjen Pajak tahun 2003-2004, dirinya belum bergabung sebagai pegawai pajak.
"Saya itu jadi Dirjennya Pak Hadi Purnomo, apa yang jadi kasus itu saya belum di Pajak," katanya kepada wartawan di KPK, Senin (11/8).
Darmin mengaku, tidak mengetahuinya jika keberatan wajib pajak disetujui Hadi Poernomo yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Kata Darmin dirinya tak percaya jika persetujuan permohonan itu akhirnya menjadi dugaan tindak perkara korupsi di KPK.
"Ada follow up dari Irjen dan sebagainya, saya tidak dipajak lagi waktu itu," ujarnya.
Saat wartawan bertanya kepada Darmin, apakah keberat permohonan pajak itu dibenar secara teknis? Darmin menjawab tidak mengetahuinya apakah itu dibenarkan atau tidak.
"Saya memberi kesaksian di KPK aja tidak bisa jawab. Karena terjadi sebelum saya datang di Pajak," katanya yang langsung terabas dari kerumunan wartawan menuju kendaraannya.