REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai, Gubernur Banten non aktif ini bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani menyuap Ketua MK 2013 Akil Mochtar.
Atas tuntutan ini, kubu Atut siap melakukan bantahan anggapan JPU KPK yang akan tertuang dalam nota pembelaan alias pledoi. Anggota tim kuasa hukum Atut Tubagus Sukatma mengatakan, dalam sidang pembacaan pledoi 21 Agustus mendatang, akan dipaparkan pembelaan sesuai fakta persidangan.
“Fakta persidangan, ibu (Atut) tidak terlibat, bahkan Susi (dalam sidang terpisah) sudah menulis permohonan maaf karena mencatut nama ibu (Atut) dalam kasus ini,” ujar Sukatma usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (11/8).
Sebelumnya, Atut dituntut penjara karena dianggap terbukti terlibat aktif dalam upaya suap dalam sengketa Pilkada Lebak yang diajukan ke MK tahun lalu. Dikatakan JPU KPK, Atut ikut mengatur rencana gugatan dan pengumpulan uang suap yang dilakukan oleh Wawan dan Susi.
Gugatan ini dilakukan agar pasangan Amir-Hamzah yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dapat mendapatkan peluangnya kembali setelah dinyatakan kalah. JPU KPK menyatakan, Atut menghubungi Akil untuk menanyakan perihal pemungutan suara ulang (PSU). Ini dilakukan agar pasangan Amir-Kasmin dapat meraih kemenangan melalui PSU yang digelar.