REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh unit mobil barang sitaan Kejaksaan yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, raib.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengaku terkejut atas hilangnya tujuh unit kendaraan roda empat tersebut.
"Saya sedih, prihatin, tetapi saya juga senang karena bisa datang dan melihat langsung (ke Rupbasan). Ini menjadi pekerjaan besar bagi saya dan teman-teman di PPA untuk menata semuanya," katanya saat melakukan kunjungan ke lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Johny Manurung, menyebutkan, kehilangan barang tersebut terjadi tahun 2010 atau tiga tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Jakarta Timur pada 2013.
"Pada tahun 2011, pihak Kejari Jakarta Timur telah melaporkan kehilangan 7 buah kendaraan tersebut di Polres Jakarta Timur. Tujuh kendaraan itu merupakan barang bukti atas perkara yang ditangani pihak Kejari Jakarta Timur, masing-masing lima kendaraan dari perkara Pidum dan dua kendaraan lagi dari perkara Pidsus," katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, menyatakan dirinya memperoleh informasi, terakhir ada berkas perkara terkait hilangnya barang bukti ini masuk (ke Kejari Jakarta Timur) dan sudah P-21, tetapi hingga kini belum dilimpahkan tersangka dan barang buktinya
"Lebih jelasnya nanti saya koordinasikan lagi dengan Kasi Pidum-nya," katanya.
Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Amam Saipulha, menyebutkan pihaknya hanya sebatas menjaga dan mengamankan gudang terbuka yang memiliki luas sekitar dua ribu meter persegi tersebut dengan jumlah 100 unit kendaraan roda empat.
Pihak Rupbasan juga menjelaskan, di gudang terbuka itu, tidak hanya barang bukti milik kejaksaan, tetapi ada juga barang bukti perkara titipan dari KPK seperti 22 unit mobil Damkar perkara mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan dan sebagian kecil lagi milik kepolisian.
"Secara rutin pihak KPK merawat barang buktinya, namun tidak demikian dengan pihak kejaksaan yang hanya menyerahkan barang bukti tanpa kunci dan setelahnya, tidak pernah datang lagi," katanya.