REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Klausul legalisasi aborsi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2004 tentang Kesehatan Reproduksi semakin ramai menjadi polemik. Sejumlah kalangan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) keberatan terhadap pasal yang menyatakan aborsi diperbolehkan terhadap janin akibat perkosaan.
Menanggapi perdebatan tersebut, pengamat kesehatan Universitas Indonesia (UI) Agustin Kusmayati melihat masih ada alternatif penanganan terhadap kondisi kehamilan karena perkosaan. Agustin menjelaskan, di dunia medis, dikenal istilah emergency contraceptio atau kontrasepsi darurat.
“Dengan kontrasepsi darurat, kehamilan pascaperkosaan bisa dicegah. Itu bentuknya obat, diminumkan beberapa jam sejak kejadian,” kata Agustin kepada Republika Online pada Senin, (11/8).
Menurut Agustin, keputusan menyangkut aborsi harus didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif. Soal regulasi, menurut Agustin, harus mencakup berbagai syarat, yakni standar pelaksaanaan, kualifikasi, fasilitas, dan prosedur.