REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Banyak proyek fisik di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat disinyalir milik oknum DPRD daerah itu. Beberapa proyek yang diduga berkedok aspirasi DPRD itu berupa jalan lingkungan, pembangunan sumur, dan sejumlah proyek tender dan banyak SKPD yang mengakui hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Senin (11/8), Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Mulyani Siregar membantah adanya intervensi DPRD terhadap proyek-proyek di SKPD Pemkab Tanjabar. "Jika ada bukti, silahkan lapor ke DPRD dan akan segera diklarifasi dan ditindaklanjuti ke Badan Kehormatan DPRD. Dalam undang-undang sudah jelas aturannya," katanya.
Mengenai aspirasi DPRD, menurut dia, tidak benar, aspirasi yang dimaksud adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan saat Musrenbang dan disampaikan ke instansi terkait dan masuknya program tersebut bukan saat pembahasan anggaran di DPRD.
"Dewan memang berhak mengusulkan, apalagi saat reses banyak usulan dari masyarakat. Proposal itulah yang kita sampaikan ke SKPD," kata dia.
Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Tanjabar H Umar Ibrahim, dia menyangkal kalau DPRD melakukan intervensi terhadap sejumlah proyek di Pemkab Tanjabar, sebab aspirasi yang masuk ke SKPD atas usulan masyarakat.
Saat disinggung usulan yang disampaikan ke SKPD, Umar tak menyebutkan dan mengaku tidak tahu, apakah usulan tersebut masuk dalam program SKPD. "Saya tidak tahu, berapa banyak yang masuk. Yang jelas sudah kita sampaikan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Tanjabar Ahmad Jahfar menjelaskan, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan ke SKPD sebelum penyerahan KUA/PPAS ke DPRD.
Jika KUA/PPAS telah masuk ke DPRD dan selanjutnya disahkan, tidak bisa ditambah maupun dikurangi. Apapun aspirasi yang disampaikan, idealnya disampaikan langsung ke SKPD terkait ataupun saat Musrenbang.
Ia menyebutkan beberapa program yang disampaikan ke SKPD antara lain, pembangunan jalan lingkungan, sarana pendidikan, pembuatan sumur bor namun dia tidak merinci jumlahnya. "Saya tidak ingat jumlahnya. Yang jelas, proposal itu sudah kita sampaikan ke instansi terkait. Kita tidak melakukan intervensi setelah proyek tersebut masuk dalam APBD," ujarnya.
Informasi yang dirangkum, aspirasi setiap anggota DPRD yang masuk ke dinas-dinas (SKPD) di lingkup Pemkab Tanjabar beragam nilainya, mulai dari Rp 1 miliar hingga belasan miliar.
Pengamat sosial budaya Kabupaten Tanjabar Robinson Simanjuntak ketika diminta tanggapannya mengatakan, sebaiknya anggota DPRD menggiring aspirasi masyarakat tersebut mulai dari Musrenbang desa hingga kabupaten.
Jika ada anggota dewan yang memasukkan aspirasi masyarakat di luar Musrenbang, itu tidak sesuai dengan mekanisme, sebab usulan yang diajukan melalui Musrenbang merupakan program skala prioritas.
"Untuk apa ada Musrenbang, kalau dewan memasukkan aspirasi lewat belakang. Itulah pentingnya agar program yang dianggarkan menjadiskala prioritas," katanya.
Ia menambahkan, setelah proyek tersebut disahkan, DPRD bisa melakukan intervensi, apalagi meraup keuntungan dengan menjual proyek ke pihak ketiga. "Tugas dewan itu mengusulkan, mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.