Selasa 12 Aug 2014 10:52 WIB

BC Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru

Bandara Ngurah Rai Bali
Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Bandara Ngurah Rai Bali

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru, yakni "Methylene dioxy pyro valerone" (MDPV) melalui paket kargo internasional di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

"Paket kiriman narkotika jenis baru melalui kargo itu disimpan melalui majalah Malaysia, HWM," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto dalam keterangan persnya yang digelar di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa paket kargo tersebut diterima oleh petugas di perusahaan jasa titipan DHL Ekspress pada Rabu (6/8).

Saat itu petugas Bea dan Cukai curiga terhadap benda yang berada di dalam paket dengan nomor AWB 7426211203 dengan penerima berinisial AH setelah melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray.

Petugas menemukan tiga bungkus plastik yakni bertuliskan "magnesium 400 miligram berisi 60 kapsul putih yang merupakan sediaan narkotika jenis baru seberat 33 gram.

Plastik kedua bertuliskan "Zinc 30 miligram berisi 60 kapsul putih juga jenis MDPV seberat 33 gram dan satu buah amplop berwarna hijau berisi tiga plastik berisi bubuk putih yang merupakan kokain dengan berat enam gram.

Budi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan jenis narkotika itu sebagai jenis baru golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Zat itu bila masuk ke dalam tubuh akan merusak susunan saraf otak sehingga bila disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (4/8) petugas juga menemukan benda mencurigakan di dalam barang kiriman pada perusahaan yang sama dengan penerima berinisial NS.

Dalam paket tersebut petugas menemukan satu buah mesin pompa yang berisi satu bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat methamphetamine dengan berat 206 gram.

Namun saat keterangan pers kepada wartawan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai tidak menghadirkan kedua tersangka tersebut."Kami serahkan mereka kepada penyidik Polda Bali," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 103 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement