Selasa 12 Aug 2014 13:43 WIB

Pemprov Kaltim Berikan Sanksi Sekolah Lakukan Pungutan

Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemprov Kalimantan Timur akan memberikan sanksi kepada manajemen sekolah yang melakukan pungutan maupun melakukan perdagangan buku di sekolah karena untuk biaya operasional dan pengadaan buku telah ada anggaran dari pemerintah.

"Untuk buku pelajaran sudah ada bantuan sosial buku dari kementerian, sedangkan untuk operasional sekolah sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bosda baik dari provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisal di Samarinda, Selasa (12/8).

Mengingat telah adanya bantuan untuk pengadaan buku maupun untuk operasional sekolah tersebut, sehingga sudah tidak diperlukan lagi pungutan dari orang tua siswa dengan alasan untuk biaya operasional sekolah. Menurutnya, sanksi dan peringatan keras yang akan diberikan kepada sekolah, untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar maupun perdagangan buku di sekolah yang membebani orang tua siswa, apalagi masyarakat banyak yang mengeluh mengenai masih mahalnya buku yang dijual di sekolah.

Dia juga mengatakan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim berupa Pendidikan Kaltim Cemerlang yang dirancang melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kaltim 2009-2013 dan berlanjut dalam RPJMD 2013-2018, bertujuan untuk menciptakan pendidikan berkualitas dan murah.

Dalam program Kaltim Cemerlang tersebut, selain memberikan beasiswa prestasi dan beasiswa tidak mampu kepada masyarakat, juga untuk menerapkan wajib belajar (wajar) 12 tahun. Program tersebut dimaksudkan untuk menjadikan hak memperoleh pendidikan layak bukan lagi sebatas mimpi, tapi benar-benar dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat di Kaltim.

Kebijakan yang dibuat tersebut untuk memberikan kesempatan masyarakat menempuh pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah atas dengan murah, sedangkan semua biaya operasional ditanggung BOS untuk SD dan SMP, dan melalui Bosda untuk SMA dan SMK.

Masing-masing siswa SMA mendapat Bosda Rp1 juta per tahun, sedangkan siswa SMK mendapatkan Bosda Rp1,5 juta per tahun dari Pemprov Kaltim. Jumlah itu belum termasuk Bosda dari kabupaten maupun kota, dan bantuan operasional dari Kemendikbud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement